KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 SLEMAN

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN MURID KELAS IX

TAHUN AJARAN 2025/2026

Nomor : 421/252

Menimbang :
  1. Bahwa pelaksanaan Asesmen dan Proses Pembelajaran Murid Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026 telah selesai dilaksanakan;
  2. Bahwa sehubungan pertimbangan pada huruf a di atas, menetapkan Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Sleman tentang Murid Kelas IX yang Dinyatakan Lulus Tahun Ajaran 2025/2026.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  14. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  15. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 002 Tahun 2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KESATU : Daftar Nama Murid Kelas IX yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 2 Sleman sebagaimana tercantum pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Sleman
Tanggal : 2 Juni 2026

Kepala Sekolah,

SIHNARMAN, S.Pd., M.Pd.
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP 19710831 199403 1 003


📢 Informasi Penting

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL),
silahkan login menggunakan NISN dan
Tanggal Lahir. Pilih sesuai kelas masing-masing.